ROHUL (RIAUPOS.CO) -- Pengelolaan Aset atau Barang Milik Daerah (BMD) setiap tahunnya menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul).
Untuk meningkat kinerja dalam pengelolaan aset daerah dan terinventarisirnya barang milik Negara, Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohul, Selasa (29/10) lalu telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan aset atau barang milik daerah dengan pesertanya pengelola barang dan aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohul.
Kepala BPKAD Rohul Suharman SP didampingi Kepala Bidang Aset Ayatullah SSos kepada wartawan, Jumat (1/11) menjelaskan, Bimtek pengelolaan aset yang dilaksanakan tersebut, untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam pengelolaan Barang dan aset yang ada di masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Rohul.
Selain memberikan pengetahuan kepada pengurus barang di setiap OPD dalam menginventarisasi dan membuat laporan aset atau barang milik daerah sesuai dengan peraturan perunndang-undangan yang berlaki, lanjutnya, juga penyeragamaan langkah dan tindakan dalam pengelolaan aset atau barang milik daerah.
Dijelaskannya, pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Barang dan Aset kemarin, pesertanya 60 orang, yang terdiri dari pengurus barang dari OPD dan kecamatan dilingkungan Pemkab Rohul.
"Kita berharap pengelolaan barang milik daerah di masing-masing OPD Rohul, harus dikelola dengan baik dan benar sehingga nanti mungkin menghasilkan laporan juga yang baik dan benar, sehingga dari pelaksanaan audit LKPD nantinya akan mendapatkan opini WTP dari BPK RI," katanya.
Disebutkannya, pelaksanaan Bimtek kepada Pengurus Barang dilakukan, agar pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan mulai dari proses perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pemeliharaan dan penghapusan.
Sehingga nilai aset yang dilaporkan dapat dipertanggungjawabkan dan ditelusuri baik keberadaan maupun nilai dari barang milik daerah tersebut, sehingga diharapkan neraca aset yang ditampilkan dapat diyakini kewajarannya.
"Dalam inventarisasi barang milik daerah, OPD lakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu," ujarnya.(adv)